“Mereka ini Club bikers konvoi dengan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi," ungkapnya.
Kasatlantas juga mengatakan, puluhan kendaraan ini dinilai membahayakan keselamatan diri dan pengendara lain, dan langsung ditilang.
(Baca juga: Ditinggal Lorenzo, Yamaha Tetap Bermasalah Dengan Atau Tanpanya!)
Bikers ini lalu dikumpulkan dan diberi pembinaan oleh pihak Satlantas Polres Mojokerto.
Karena kendaraannya tidak standar, polisi meminta mereka mengambilkan ke bentuk standarnya, seperti ban yang kecil harus diganti dengan aslinya.
"Bagi bikers yang bisa mengganti ban dengan aslinya, ya boleh melanjutkan perjalanan, tapi yang tidak bisa mengganti, motornya diamankan di Mapolres," erangnya.
Menjelang tahun baru ini, Satlantas Polres Mojokerto terus melakukan pengamanan dan tindakan bagi kendaraan yang melanggar.
Seperti mengunakan knalpot brong dan ban kecil akan ditindak sesuai pasal 285 Undang-undang Lalu Lintas no 22 tahun 2009, ancamannya kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.
KOMENTAR