Nekat! 35 Bikers Ini Diciduk Satlantas Polres Mojokerto Gara - gara Pakai Ban Cacing!

Arseen - Kamis, 28 Desember 2017 | 13:49 WIB
Instagram/@agoez_bandz
35 bikers diamankan polisi karena motor tak sesuai standar

MOTOR Plus-online.com - Bikers Sering kali menyingkirkan unsur keselamatan untuk menambah citra tampilan motor agar terlihat lebih keren.

Termasuk mengganti ban standart dengan ban cacing.

Padahal jika digunakan untuk berkendara sehari-hari hal ini bisa berbahaya.

Tak hanya bisa tergelincir, dan menyebabkan spare part rusak ya.

(Baca juga: Video : Mau Kemana Tong? Belum Punya SIM Udah Bawa Motor Beginian)

Pastinya Kamu bisa terciduk polisi alias kena tilang.

Seperti yang dilihat di akun Instagram @agoez_bandz dan Suaramojokerto.com, sebanyak 35 bikers diamankan pihak Satlantas Polres Mojokerto.

Puluhan pengendara motor yang sedang konvoi ini melintas di kawasan Mojosari dan tertangkap mengenakan kendaraan yang tidak sesuai standar.

Sebagian besar memakai ban kecil, ada juga yang berknalpot brong.

AKP Nopta Histaris Suzan, Kasatlantas polres Mojokerto mengatakan, ada 35 sepeda motor yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Mojokerto, Selasa (26/12/2017).

“Mereka ini Club bikers konvoi dengan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi," ungkapnya.

Kasatlantas juga mengatakan, puluhan kendaraan ini dinilai membahayakan keselamatan diri dan pengendara lain, dan langsung ditilang.

(Baca juga: Ditinggal Lorenzo, Yamaha Tetap Bermasalah Dengan Atau Tanpanya!)

Bikers ini lalu dikumpulkan dan diberi pembinaan oleh pihak Satlantas Polres Mojokerto.

Karena kendaraannya tidak standar, polisi meminta mereka mengambilkan ke bentuk standarnya, seperti ban yang kecil harus diganti dengan aslinya.

"Bagi bikers yang bisa mengganti ban dengan aslinya, ya boleh melanjutkan perjalanan, tapi yang tidak bisa mengganti, motornya diamankan di Mapolres," erangnya.

Menjelang tahun baru ini, Satlantas Polres Mojokerto terus melakukan pengamanan dan tindakan bagi kendaraan yang melanggar.

Seperti mengunakan knalpot brong dan ban kecil akan ditindak sesuai pasal 285 Undang-undang Lalu Lintas no 22 tahun 2009, ancamannya kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular