Agus khawatir sertifikasi pengemudi seperti itu diduga hanya menjadi kedok bagi praktik pungli dalam pelayanan penerbitan SIM di jajaran Polres Purwakarta.
(Baca juga: Balap Motor Indonesia: 3 Rekor Baru di Ajang Internasional Selama 2017)
“Apa yang terjadi di Purwakarta itu sangat bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan layanan kepada masyarakat dengan prinsip cepat, mudah dan murah," ujar Agus.
"Saya khawatir jangan-jangan ini cara baru untuk melakukan pungli SIM di tengah upaya petinggi Polri untuk memberantas pungli di jajarannya," tambahnya.
Menurut Agus itu adalah bentuk salah tafsir dari Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat 3.
UU ini menyebutkan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
“Apa yang dilakukan oleh pihak Polres Purwakarta tidak ada dasar hukumnya dan sangat berbahaya karena menafsirkan sendiri ketentuan undang-undang,” pungkas Agus.
Gimana tanggapan sobat?
Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Warga Purwakarta Keluhkan Mahalnya Urus SIM, Pengamat: Modus Baru Pungli
KOMENTAR