Tahun Baru 2018 Polisi Siap Kandangkan Motor yang Pakai Knalpot Racing

Niko Fiandri - Minggu, 31 Desember 2017 | 17:27 WIB
Tribunnews.com
Motor yang dikandangkan karena pakai knalpot racing bisa diambil setelah tahun baru

Saat mengambil kendaraan pemilik harus mengganti dengan onderdil yang standar.

Seperti dikutip dari TribunJatim.com, Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi menjelaskan, "Barang bukti knalpot brong yang disita petugas bakal dimusnahkan".

Artikel sudah dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul Polresta Kediri Izinkan Pemilik Motor Knalpot Brong Diambil Usai Tahun Baru

Source : Tribunnews.com
Penulis : Niko Fiandri
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular