"Jadi yang masa berlaku SIM-nya habis diperiode itu silahkan langsung memperpanjang," kata Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/1/2018).
"Dipastikan mulai Selasa 2 Januari 2018 sudah banyak yang melakukan perpanjang. Cukup bilang saja yang masa berlakunya di libur natal dan tahun baru, petugas juga sudah mengerti," ujar Fahri.
Selain SIM, untuk pelayanan lain seperti bayar pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya tidak akan mendapatkan toleransi.
"Apabila tidak diperpanjang juga masa berlakunya sampai akhir pekan ini, maka pemohon harus membuat ulang lagi," ucap Fahri.
Yuk, buruan sobat GridOto perpanjang SIM-nya bagi yang masa berlakunya sudah habis!
Artikel ini sudah dipublikasikan di otomotif.kompas.com dengan judul Ingat, Bagi yang SIM-nya Habis Akhir 2017
KOMENTAR