Hati-hati! Surat Izin Mengemudi Yang di 2017 Sudah Kadaluwarsa

Arseen - Selasa, 2 Januari 2018 | 10:20 WIB
club-f1zr.blogspot.co.id
Ilustrasi SIM golongan C

"Jadi yang masa berlaku SIM-nya habis diperiode itu silahkan langsung memperpanjang," kata Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/1/2018).

"Dipastikan mulai Selasa 2 Januari 2018 sudah banyak yang melakukan perpanjang. Cukup bilang saja yang masa berlakunya di libur natal dan tahun baru, petugas juga sudah mengerti," ujar Fahri.

Selain SIM, untuk pelayanan lain seperti bayar pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya tidak akan mendapatkan toleransi.

"Apabila tidak diperpanjang juga masa berlakunya sampai akhir pekan ini, maka pemohon harus membuat ulang lagi," ucap Fahri.

Yuk, buruan sobat GridOto perpanjang SIM-nya bagi yang masa berlakunya sudah habis!

Artikel ini sudah dipublikasikan di otomotif.kompas.com dengan judul Ingat, Bagi yang SIM-nya Habis Akhir 2017

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular