MOTOR Plus-online.com - SIM (Surat Ijin Mengemudi) menjadi keharusan bagi setiap pengendara.
Pengendara yang tidak memiliki SIM pastinya akan dijerat hukuman yang diatur oleh Undang-undang.
Apalagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis atau kedaluwarsa.
Pengendara wajib memperpanjang SIM tersebut agar bisa berkendara dengan nyaman dan aman.
Pengendara yang habis masa berlakunya di akhir tahun 2017 khususnya periode 24, 25,26, dan 31 Desember 2017 serta 1 Januari 2018 mendapatkan kesempatan memperpanjang hingga 6 Januari 2018.
(Baca juga: Niatnya Mau Wheelie Eh Yamaha NMAX Ini Malah Jumping Kaya Motor Trail)
Hal ini dikarenakan pelayanan SIM di semua Samsat atau Satpas pada periode tersebut libur.
Keputusan itu juga berdasarkan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017.
"Jadi yang masa berlaku SIM-nya habis diperiode itu silahkan langsung memperpanjang," kata Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/1/2018).
"Dipastikan mulai Selasa 2 Januari 2018 sudah banyak yang melakukan perpanjang. Cukup bilang saja yang masa berlakunya di libur natal dan tahun baru, petugas juga sudah mengerti," ujar Fahri.
Selain SIM, untuk pelayanan lain seperti bayar pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya tidak akan mendapatkan toleransi.
"Apabila tidak diperpanjang juga masa berlakunya sampai akhir pekan ini, maka pemohon harus membuat ulang lagi," ucap Fahri.
Yuk, buruan sobat GridOto perpanjang SIM-nya bagi yang masa berlakunya sudah habis!
Artikel ini sudah dipublikasikan di otomotif.kompas.com dengan judul Ingat, Bagi yang SIM-nya Habis Akhir 2017
KOMENTAR