Awas, Bonceng Motor Bertiga Bisa Kena Denda dan Kurungan Penjara

Mohammad Nurul Hidayah - Jumat, 5 Januari 2018 | 16:41 WIB
grid.id
Bonceng motor bertiga sudah diatur di Undang Undang Lalu Lintas

Dari situ sudah jelas, pengendara motor yang membonceng lebih dari 1 orang bisa terkena kurungan pidana maksimal satu bulan ataupun denda Rp 250 ribu.

Bagaimana kalau yang dibonceng istri dan satu orang lagi balita?

Kalau merujuk dari pasal di atas tidak ada pengecualian.

Meskipun satu orang yang dibonceng balita sudah termasuk memboncengi lebih dari 1 orang.

Jadi bisa dituntut pasal itu.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular