Dalam putusannya, Irfan menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Yakni Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pergub pembatasan lalu lintas motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat.
Majelis Hakim Agung juga memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," katanya.
Source | : | Otomania.com |
Penulis | : | Arseen |
Editor | : | Arseen |
KOMENTAR