MOTOR Plus-online.com - Peraturan tentang larangan motor melintas di beberapa jalur protokol di Jakarta memang terus menjadi polemik.
Banyak pemotor yang mayoritas kalangan menengah ke bawah merasa ini menjadi tindak diskriminasi dari kaum penguasa ke rakyat biasa.
Lama tidak terdengar, akhinya Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 untuk Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dibuat saat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama Ahok.
Namun, keputusan itu membuat pihak kepolisian seperti keberatan.
(BACA JUGA: Belum Banyak yang Tahu! Ini Dia 32 Istilah di MotoGP yang Harus Dipahami)
Keputusan MA itu dinilai kurang efektif oleh kepolisian.
Dikutip dari KompasOtomotif, Selasa (9/1/2018) Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, menjelaskan, motor itu salah satu penyumbang pelanggaran dan kecelakaan tertinggi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Jadi seharusnya memang ada pembatasan di beberapa wilayah seperti Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat," ucap Halim.
Menurut dia, Polda Metro Jaya dan juga Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan diskusi terkait persoalan ini.
Namun, beberapa temuan Dishub sebelumnya, bahwa pembatasan itu efektif mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
(BACA JUGA: Pasti Belum Pada Tahu Kalau Mesin MotoGP Kerjanya Terbalik)
"Tetapi walaupun pada akhirnya tetap dihapus, kita akan ikut saja keputusan Gubernur DKI Jakarta. Tetapi sebelum itu kita akan mulai melakukan kajian ulang dulu," ujar Halim.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, juga mengatakan hal serupa.
Menurut dia diskusi dengan dishub dan instansi terkait akan dilakukan secepat mungkin.
"Besok kita akan mulai melakukan diskusi tentang semua itu," ucap Budiyanto kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Selasa (9/1/2018).
Artikel sudah ditayangkan Kompas.com dengan judul Polisi Menyayangkan Pencabutan Larangan Motor Melintas di Thamrin
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR