Setelah itu, pihaknya akan menguji coba penerapan ganjil genap untuk sepeda motor.
(BACA JUGA: Horor! Pengakuan Joki Tentang Ilmu Monyet di Balap Liar)
Jika berhasil diterapkan di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, kebijakan ini juga akan diterapkan di ruas jalan lainnya.
"Satu per satu. Ini kalau jadi (di ruas jalan Thamrin - Medan Merdeka Barat) ganjil genap untuk roda dua kami juga jadikan proyek uji coba," katanya.
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Peraturan itu berisi larangan pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Artikel ini sudah ditayangkan Kompas.com dengan judul Polisi Harap DKI Segera Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR