Berikut ada lampirkan daftar pelanggaran penyebab sanksi tilang.
Daftar ini didapat langsung dari Polda Metro Jaya.
(BACA JUGA : Jangan Sampai Ditilang! Ini 10 Modifikasi yang Dilarang Kepolisian, Nomor 7 Bikin Kaget)
Hindari seluruh poin ini dijamin pasti selamat dari sanksi tilang bro!
Daftar Pelanggarang yang menyebabkan sanksi tilang :
1. Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
2. Tidak menyalakan lampu utama di pagi hari, siang hari dan sore hari
3. Membawa lebih dari dua orang
4. Masuk ke jalan tol dan jalan khusus roda empat atau lebih lainnya
5. Melanggar rambu lalu lintas
6. Tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
7. Tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM)
8. Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
9. SIM Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
10. STNK Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
11. Melanggar atau menerobos lampu lalu lintas
12. Menggunakan alat komunikasi saat berkendara
13. Melawan arus lalu-lintas
14. Masuk ke jalur bis / busway
15. Ngebut di jalan melebihi batas kecepatan maksimal
16. Menghambat pergerakan kendaraan yang ada di sekitarnya
17. Tidak menggunakan plat nomor kendaraan sesuai standar
18. Tidak memasang plat tanda nomor kendaraan yang berlaku
19. Mengemudi sambil mabuk / setengah sadar
20. Balapan atau kebut-kebutan di jalan raya
21. Tidak menyalakan lampu kendaraan di malam hari
22. Berjalan di trotoar jalan yang bukan untuk kendaraan bermotor
19. Melanggar pintu perlintasan kereta api yang tertutup
20. Berbelok tanpa menggunakan lampu sign / lampu sein
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR