Cara pemblokirannya sangat mudah sekali.
Isi form blokir dengan membubuhkan materai Rp 6.000.
Kemudian, sertakan fotokopi KTP atau SIM dan fotokopi kartu keluarga.
"Sertakan data kendaraan yang sudah di jual berupa fotokopi STNK dan fotokopi PKB," bilang Aulia.
Jika proses blokir dilakukan pihak lain, sertakan pula surat kuasa bermaterai Rp 6000 dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Oh ya.. Menurut Aulia, proses ini dilakukan di Samsat dimana kendaraan terdaftar.
"Tidak bisa dilakukan di Samsat lain. Sebab, data kendaraan ada di Samsat setempat," ungkapnya.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR