Jangan Sampai Salah! Mengenal 5 Jenis SIM yang ada di Indonesia

Ahmad Ridho - Jumat, 26 Januari 2018 | 09:43 WIB
Yosana/Gridoto
SIM C Kendaraan Bermotor

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara.

Seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) bisa dikatakan sebagai “pengemudi” ketika memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pernyataan tersebut seperti tertulis pada pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait dengan penggolongan SIM sendiri ada dua, yaitu perseorangan dan umum.

(BACA JUGA: Cuma Modal Rp 10 Ribu, Bikin Ban Motor Baru Jadi Lebih Empuk dan Nyaman)

Perbedaannya yaitu di SIM umum tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat), selebihnya masih sama.

Jenis SIM perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yaitu sebagai berikut.

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa:

(BACA JUGA: Heboh! Yamaha Lexi 125 Resmi Meluncur, Honda Siap Menghadang Lewat Forza 125?)

a. mobil penumpang perseorangan.

b. mobil barang perseorangan.

2. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:

a. Mobil bus perseorangan.

b. Mobil barang perseorangan.

(BACA JUGA: Awas! Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Beli Yamaha RX King, Biar Enggak Mumet)

3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa

Source : Otomania.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular