"Terjadi penurunan. Tapi memang idealnya memang harus turun," kata Budiyanto saat dihubungi Kompas.com.
(BACA JUGA : Gila! Emak-emak Jaman Now Tega Menyeret Anaknya Naik Motor, Kejadian Berikutnya Semakin Tragis)
Ia mengatakan, hingga hari ini belum ada sanksi tilang bagi pengendara roda empat.
Bukan pilih kasih, tapi karena para petugas belum menemukan pengendara roda empat masuk ke dalam jalur khusus sepeda motor.
"Mobil belum ada, hanya motor. Kami belum dapat ya (mobil masuk jalur khusus sepeda motor)," ujar Budiyanto.
Pada 29 Januari- 4 Februari 2018 polisi melakukan sosialisasi penggunaan jalur khusus.
Jalur tarsebut hanya boleh dilintasi sepeda motor.
Mobil hanya boleh masuk ke jalaur itu jika ingin berbelok ke kiri.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR