(BACA JUGA : Jorge Lorenzo dari Kecil Udah Bengal, 1 Rivalnya Ditabrak Sampai Nyusruk!)
Pasal 232
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
1. Memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
2. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, sekarang sudah tahu kan apa yang harus dilakukan menurut Undang-Undang.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR