Jika berkas sudah lengkap, Petugas loket memberikan kertas berisi pertanyaan mengenai data diri yang harus di isi, jika sudah selesai diberikan ke petugas SIM yang berjaga.
Setelah itu, pemohon membayar perpanjang masa berlaku SIM di bank yang tersedia di SATPAS.
Jika sudah, lakukan pengambilan foto secara langsung, sidik jari, tanda tangan.
Selesai, sekarang kamu sudah kembali memiliki SIM.
Berikut Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Penerbitan SIM Tahun 2018 (Perpanjangan/Hilang/Rusak).
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B1 : Rp 80.000
4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
5. SIM BII : Rp 80.000
6. SIM BII Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM CI : Rp 75.000
9. SIM CII : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM DI : Rp 30.000
Biaya Administrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya ini masih sama seperti tahun sebelumnya, karena belum ada peraturan baru.
KOMENTAR