Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang, Enggak Ribet!

Arseen - Jumat, 16 Februari 2018 | 19:58 WIB
SIM

Jika berkas sudah lengkap, Petugas loket memberikan kertas berisi pertanyaan mengenai data diri yang harus di isi, jika sudah selesai diberikan ke petugas SIM yang berjaga.

Setelah itu, pemohon membayar perpanjang masa berlaku SIM di bank yang tersedia di SATPAS.

Jika sudah, lakukan pengambilan foto secara langsung, sidik jari, tanda tangan.

Selesai, sekarang kamu sudah kembali memiliki SIM.

Berikut Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Penerbitan SIM Tahun 2018 (Perpanjangan/Hilang/Rusak).

1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B1 : Rp 80.000
4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
5. SIM BII : Rp 80.000
6. SIM BII Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM CI : Rp 75.000
9. SIM CII : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM DI : Rp 30.000

Biaya Administrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya ini masih sama seperti tahun sebelumnya, karena belum ada peraturan baru.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular