MOTOR Plus-online.com - Jika SIM hilang pastinya membuat panik, apalagi ketahuannya pada saat ketangkap razia di jalan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib syaratnya bagi kamu pengguna kendaraan bermotor.
Persyaratan pengurusan SIM yang hilang sama seperti perpanjangan masa berlaku SIM.
Bedanya, kamu harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi kamu saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.
(BACA JUGA: Wow! Honda X-Blade Harganya Cuma Rp 16 Jutaan Saja)
Karena bukti surat dari polisi itu dijadikan sebagai bukti.
"Kalau ngurus SIM hilang sih sama aja mas seperti mengurus perpanjangan SIM, ntar mas-nya datang saja ke loket SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)," ujar salah satu Polisi yang berjaga di Polsek Kramatwatu, Kab. Serang, Banten.
"Terus bilang ke petugas ingin mengurus kehilangan SIM, nanti akan diarahkan sampai selesai," lanjutnya).
Pastikan juga membawa berkas-berkas seperti KTP, fotokopi KTP, foto SIM kamu yang hilang (kalau ada), bukti surat kehilangan dari kepolisian, serta bukti tes kesehatan.
Kalaupun belum memiliki bukti tes kesehatan, nanti akan dibantu diarahkan oleh penjaga loket SIM untuk menuju klinik terdekat.
"Sudah lengkap belum berkas bapak? bawa fotokopi KTP dan bukti tes kesehatan? kalau belum ada bukti tes kesehatan coba bapak ke klinik di seberang jalan untuk membuat surat tes kesehatan di sana," ujar Penjaga loket SIM SATPAS Serang, Banten.
Jika berkas sudah lengkap, Petugas loket memberikan kertas berisi pertanyaan mengenai data diri yang harus di isi, jika sudah selesai diberikan ke petugas SIM yang berjaga.
Setelah itu, pemohon membayar perpanjang masa berlaku SIM di bank yang tersedia di SATPAS.
Jika sudah, lakukan pengambilan foto secara langsung, sidik jari, tanda tangan.
Selesai, sekarang kamu sudah kembali memiliki SIM.
Berikut Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Penerbitan SIM Tahun 2018 (Perpanjangan/Hilang/Rusak).
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B1 : Rp 80.000
4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
5. SIM BII : Rp 80.000
6. SIM BII Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM CI : Rp 75.000
9. SIM CII : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM DI : Rp 30.000
Biaya Administrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya ini masih sama seperti tahun sebelumnya, karena belum ada peraturan baru.
KOMENTAR