MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari lalu viral video ibu-ibu yang menggigit Polisi akibat tidak terima di tilang.
Kejadian kurang menyenangkan dialami oleh anggota Satuan Lantas Polres Kudus, Jawa Tengah, Briptu Erlangga Hananda Seto, Kamis (22/2/2018) pagi.
Saat itu, dirinya tengah bertugas mengurai arus lalu lintas di Jalan A Yani Kudus.
Ternyata sang Ibu sudah ditangkap dan berstatus tersangka.
(BACA JUGA : Sanksi Pidana untuk Ibu yang Gigit Polisi Saat Ditilang)
"Saat ini statusnya tersangka. Kami pun masih dalami kejiwaan pelaku dengan menggandeng tim medis RSUD Loekmono Hadi Kudus," kata AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Kudus.
Ternyata ancaman yang diterima Ibu ini akibat mengigit Polisi tidak main-main.
Ibu ini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan.
Tidak hanya itu, kata Onkoseno, pelaku juga dijerat pasal 21 ayat 1 karena telah melawan polisi saat bertugas.
Sebelum kejadian, perempuan bernama Anik Tri Kurniawati sedang melintas di Jalan Ahmad Yani Kudus, tepatnya perempatan Bank BNI.
(BACA JUGA : Habis Gigit dan Maki Polisi Karena Tolak Ditilang, Emak-emak Ini Malah Kabur, Simak Videonya)
Ibu berumur 45 tahun itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa mengenakan helm.
"Saat ibu itu melintas, anggota kami menghentikannya karena tidak mengenakan helm. Saat ditanyakan kelengkapan suratnya, ternyata tidak punya SIM dan STNK, yang dibawa tidak sesuai dengan kendaraannya," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Eko Rubianto.
Perempuan itu terus marah hingga puncaknya ketika Briptu Erlangga Hananda Seto mengambil kunci kontak motor ibu tersebut.
"Sampai akhirnya anggota saya digigit tangan kanannya sampai membekas. Kami amankan ibu tersebut, kita tilang kendaraannya. Dan, petugas yang digigit kami suruh membuat laporan dengan bukti visum," jelas Eko.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emak-emak yang Gigit Polisi karena Ditilang Terancam 5 Tahun Penjara"
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR