Para tersangka yang terlibat dalam kasus itu disebut menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Awas SPBU Nakal Premium Dioplos Dijual Seharga Pertalite atau Pertamax
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: "Polisi Surabaya Bongkar Praktik Pengoplosan BBM di Tandon SPBU"
Source | : | Instagram.com/kyteurope |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR