Sedangkan bunyi Pasal 273 ayat 1, menyatakan jika jalanan rusak yang mengakibatkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Lebih lanjut, diatur juga dalam Pasal 273 ayat 2, yang berbunyi "jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta".
Pada ayat 3, jika mengakibatkan meninggal dunia pelaku dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau paling banyak Rp 120 juta.
Baca Juga: Tiga Komponen Motor Ini Bisa Rusak Jika Lewat Jalan Berlubang Saat Musim Hujan
Sementara pada ayat 4, jalanan yang rusak tidak diberi tanda atau rambu dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR