"Informasi di lapangan kedua korban kerap kali nongkrong di depan minimarket tersebut. Lalu, datang sekelompok orang yang diketahui para pengemudi ojol," ungkap Hengki, Jumat (2/2/2018).
Para pengemudi ojol lalu meneriaki dua korban dan sempat adu mulut.
Para pengemudi ojol lantas mengeroyok DA dan TI.
Aksi mereka ternyata terekam CCTV minimarket.
Setelah dikeroyok, kata Hengki, kedua korban tergeletak di lokasi, hingga Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat datang.
Di hari yang sama, anggota langsung membekuk sekelompok orang yang mengeroyok DA dan TI.
"Total pelaku ini ada enam orang yang saat itu juga kami tangkap di lokasi. Keenam orang itu merupakan pengemudi ojol, langsung dibekuk tanpa perlawanan," katanya.
Hengki sangat menyayangkan aksi anarkis yang dilakukan para pengemudi ojol tersebut.
Kasus ini diduga bermotif dendam, dan pengeroyokan dilakukan karena praduga serta tanpa bukti apa pun.
Keenam pengemudi ojol ini lalu digiring ke bui Polres Metro Jakarta Barat. Mereka adalah AD (31), FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32), dan AL (26).
"Barang bukti yaitu kayu kaso, potongan papan kayu, dan batu yang digunakan keenam pelaku untuk mengeroyok korban," jelas Hengki.
Polisi juga menyita tiga unit sepeda motor, tiga ponsel, jaket, helm, pakaian korban, rekaman CCTV, dan satu pisau belati milik DA.
"Jadi DA dan TI adalah preman kawasan di sana. Saat sekelompok pengemudi ojol ini datang, korban berinisial DA ini mengeluarkan pisau, sehingga menyulut emosi para pelaku pengeroyokan ini," beber Hengki.
Saat dimintai keterangan, papar Hengki, AD, salah satu tersangka pengeroyokan mengatakan, mereka mengeroyok DA dan TI, karena pernah dijambret di kawasan itu. Lalu, AD menghubungi lima rekannya.
"Dendam atas pengalaman pribadi. Pelaku AD pernah menjadi korban penjambretan kala mengantar penumpang di sekitar lokasi, dua minggu sebelum pengeroyokan," ungkap Hengki.
AD, paparnya, langsung menyangka DA dan TI adalah salah satu dari kelompok jambret.
"Miris sekali, tak ada bukti tapi mengeroyok," ucap Hengki.
Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, karena menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengemudi Ojek Online Keroyok Dua Orang di Tambora, Satu Tewas
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR