MOTOR Plus-online.com - Pengguna motor cenderung hanya dijerat pelanggaran lalu lintas biasa selama ini.
Masih kerap berulangnya kasus pelanggaran lalu lintas secara massal oleh pengguna motor dinilai akibat belum tegasnya peraturan.
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah.
Yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
(BACA JUGA: Video Detik-detik Pembalap Berjatuhan Ditikungan Terakhir Race 1 UB150 ARRC Thailand)
Trainer Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai perlu ada peraturan yang bisa menimbulkan efek jera.
Misalnya menjerat pelanggar dengan pidana percobaan pembunuhan.
Sebab pengguna motor yang menerobos JLNT dianggap sudah berupaya mencelakakan keselamatan dirinya dan orang lain.
"Mereka sama saja berupaya membunuh dirinya dan orang lain. Harusnya bisa dipidana. Jadi ada efek jera," kata Jusri.
(BACA JUGA: Wow! Resmi Dikontrak 3 Tahun Oleh KTM, Bos Tech3 Girang Banget Bro)
Menurut Jusri, penerapan peraturan yang tegas mutlak diperlukan.
Jika tidak, maka pelanggaran akan terus berlanjut dan dikhawatirkan berlangsung secara turun temurun.
Bila kondisi ini terjadi, dikhawatirkan yang paling dirugikan adalah pengendara yang sudah tertib.
Sebab mereka berpotensi ikut terjerat hukum untuk kesalahan yang sebenarnya tidak dilakukannya.
(BACA JUGA: Nilai Asuransi Pengiriman Motor MotoGP Bisa Bikin Mata Lo Meriang Sob)
Tindakan ini bisa menyebabkan pengguna motor tersebut tertabrak dan menyeret pengguna mobil dalam kasus hukum.
"Bayangkan gara-gara kesalahan orang lain, masa depan orang yang tidak sengaja menabrak ini bisa hancur.
Padahal dia tidak salah. Tapi karena ada korban jiwa, dia bisa dipenjara," ucap Jusri.
KOMENTAR