Namun, jawaban Reza langsung ditanggapi seorang anggota polisi lain dengan kata-kata kasar.
Halim mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (5/3/2018).
(BACA JUGA: Masih Banyak Yang Gagal Paham, Posisi Jari di Tuas Rem Itu Salah Bosku)
"Kalau soal motor dibawa karena STNK mati itu tidak menyalahi aturan. Namun, punglinya yang bermasalah," katanya.
Ia mengatakan, tidak hanya dua oknum polisi tersebut yang diberi sanksi.
Bahkan sang perekam video sekaligus pemilik motor juga akan ditindak sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.
"Reza ini STNK motornya mati, maka kami akan tindak juga sesuai pelanggarannya," kata Halim, dikutip dari megapolitan.kompas.com.
Artikel Serupa Pernah Tayang di Kompas.com dengan Judul Terbukti Pungli dan Maki Pengendara, 2 Oknum Polisi Polres Jakbar Distafkan
KOMENTAR