Waduh, Perekam Video Oknum Polisi yang Minta Uang Kena Sanksi

Arseen - Jumat, 9 Maret 2018 | 09:31 WIB
Tribunnews.com
Akhir ucapan oknum polisi perhatikan

MOTOR Plus-online.com - Akibat video minta duitnya viral, dua oknum polisi Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat berinisial Sa dan Ma berpangkat Aiptu harus menerima hukuman.

"Mereka telah diperiksa Propam, hasilnya mereka melakukan kesalahan dan langsung dimutasi dengan distafkan di yanma (pelayanan masyarakat) Polda Metro Jaya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Kamis (8/3/2018).

Alkisah dimulai dari beredarnya video berdurasi 3 menit 51 detik yang menunjukkan pelanggaran kedua oknum polisi tersebut.

(BACA JUGA: Video Detik-detik Pom Bensin Sidoarjo Kebakaran, Satu Orang Meregang Nyawa)

Dalam video terdapat 2 polantas anggota Polda Metro Jaya tengah mengendarai motor.

Salah satu motor yang dikendarai polisi terdapat tumpukan gulungan kain di bagian belakang.

Tiba-tiba saja, para polisi menghentikan laju kendaraannya.

Terdengar suara polisi meminta sejumlah uang kepada seorang pria yang diboncengnya.

(BACA JUGA: Viral Geng Motor Kemang, Polisi Kantongi 10 Video Pengintai Jadi Petunjuk)

MOTOR Plus
Jakarta Motogarage 2018
"Sudah kamu bayar Rp 150 ribu saja. Duit mu ono piro (uang kamu ada berapa)," ujar oknum polisi tersebut.

"Seket ewu (Rp 50.000), Pak. Itu aja buat mangan (untuk makan), Pak," jawab pria yang diketahui bernama Reza sebagai pemilik motor dengan tumpukan kain tersebut.

Namun, jawaban Reza langsung ditanggapi seorang anggota polisi lain dengan kata-kata kasar.

Halim mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (5/3/2018).

(BACA JUGA: Masih Banyak Yang Gagal Paham, Posisi Jari di Tuas Rem Itu Salah Bosku)

"Kalau soal motor dibawa karena STNK mati itu tidak menyalahi aturan. Namun, punglinya yang bermasalah," katanya.

Ia mengatakan, tidak hanya dua oknum polisi tersebut yang diberi sanksi.

Bahkan sang perekam video sekaligus pemilik motor juga akan ditindak sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

"Reza ini STNK motornya mati, maka kami akan tindak juga sesuai pelanggarannya," kata Halim, dikutip dari megapolitan.kompas.com.

Artikel Serupa Pernah Tayang di Kompas.com dengan Judul Terbukti Pungli dan Maki Pengendara, 2 Oknum Polisi Polres Jakbar Distafkan

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular