MOTOR Plus-online.com - 2 pengemudi ojek online (Ojol), SN (39) dan UY (48), ditetapkan jadi tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen, Jakarta Pusat, 28 Februari 2018 oleh Polres Jakarta Pusat.
Penetapan status tersangka berdasarkan pengumpulan fakta-fakta di lapangan serta analisa video perusakan yang viral di media sosial.
SN diduga ikut mengejar dan merusak mobil.
SN juga diduga merekam dan mengirimkan video pengejaran ke grup WhatsApp komunitas ojek online dengan kata-kata memprovokasi.
(Baca juga: Jarang yang Tahu.. Pembalap Indonesia Ada yang Pernah Gantikan Marc Marquez)
Sementara UY diduga ikut mengejar, merusak, dan merekam kejadian tersebut.
UY juga terlihat naik ke atas mobil dan menginjak-injak mobil.
"Kami menetapkan 2 tersangka, UY dan SN dari pengemudi ojek online. Penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan fakta, analisa, dan identifikasi dari gambar dan video yang viral," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Bantahan UY
Kuasa hukum UY, Marten Lucky Zebua membantah kliennya ikut merusak mobil seperti yang disangkakan pihak kepolisian.
(Baca juga: Presiden Jokowi Ke Sentul Bikin Honda, Yamaha dan Kawasaki Angkat Bicara, Kenapa?)
Kamis (8/3/2018) sore, Marten datang bersama istri UY, Jane Christina ke Mapolres Jakarta Pusat.
Mereka membawa dua video yang memperlihatkan UY tidak ikut melakukan perusakan.
Marten menyebut, UY datang dan melerai perusakan yang dilakukan pengemudi ojek online lainnya.
Ia mengatakan, saat kejadian, UY tidak sengaja berada di lokasi.
(Baca juga: Waduh, Perekam Video Oknum Polisi yang Minta Uang Kena Sanksi)
Dia juga tidak ikut dalam iring-iringan jenazah yang dilakukan sekelompok ojek online.
UY hanya kebetulan lewat di kawasan tersebut saat perusakan terjadi.
Marten mengatakan, seharusnya UY menjadi pahlawan karena menyelamatkan mobil tersebut agar tidak dibakar.
Hal itulah yang menyebabkan dia naik ke atas mobil dengan menginjakkan kaca mobil yang pecah.
(Baca juga: Video Detik-detik Pom Bensin Sidoarjo Kebakaran, Satu Orang Meregang Nyawa)
"Sudah tidak terbantahkan lagi, UY ini adalah pahlawan. Tanpa dia, itu mobil sudah jadi arang, sudah habis terbakar," ujar Marten.
Selain video, pihak UY juga memiliki 2 orang saksi sesama pengemudi ojek online.
Mereka bersama UY saat kejadian.
Ditahan
Kepada Marten, UY juga mengaku menghubungi salah satu anggota polisi yang bertugas di Mapolsek Senen.
Dia menghubungi anggota polisi tersebut melalui sambungan telepon dan pesan singkat.
Marten mengatakan, bukti tersebut berada di ponsel UY yang saat ini disita polisi.
UY bahkan disebut bersama anggota Polsek Senen saat kejadian.
Setelah kondisi kondusif, dia bersama anggota Polsek Senen tersebut pergi ke Mapolsek Senen untuk berkoordinasi.
Namun, tanpa alasan yang jelas, polisi memintanya mendatangi Mapolres Jakarta Pusat.
Di sana, tiba-tiba UY diminta membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan langsung ditahan.
"Dia pergi ke Polsek Senen sama polisi Senen. Begitu di Polres, dia di-BAP terus disuruh tunggu dan ditahan jadi tersangka," ujarnya.
Istri UY, Jane Christina yakin suaminya tidak bersalah.
Dia mengatakan, suaminya tidak pernah melakukan tindakan anarkis.
UY juga tergabung dalam sebuah komunitas relawan, "Citra Bhayangkara Polsek Senen". Komunitas ini berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Jane berharap, UY dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga.
Kehidupan Jane dan ketiga anaknya ditopang profesi UY sebagai pengemudi ojek online.
Jane mengatakan, sejak UY ditahan pada 1 Maret, hidup Jane dan anak-anaknya semakin sulit.
Jane akan melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya jika Polres Jakarta Pusat tidak menanggapi bukti video dan saksi yang mereka miliki.
"Ya peristiwa ini sangat memukul, ya, karena suami saya itu tulang punggung, istilahnya mata pencahariannya lewat ojek, enggak ada lagi.Anak saya ada 3 sekolah di swasta dan memerlukan biaya yang sangat banyak," ujarnya. Bantahan polisi
Bantahan polisi
Kapolsek Senen Kompol Indra S Tarigan membantah UY pernah menghubungi anggotanya untuk melaporkan kejadian perusakan mobil di underpass Senen.
Indra mengatakan, hingga saat ini, dirinya tidak pernah mendapat laporan UY mau pun warga lain melaporkan kejadian tersebut.
Indra juga mempertanyakan pengakuan kuasa hukum UY.
Pasalnya, kejadian perusakan tersebut berada di wilayah Johar Baru, bukan Senen.
"Lapor ke mana dia? Nomornya berapa? Harusnya, kan, begini, kalau ada menelepon itu pasti ada yang menerima, misalnya dengan siapa yang menerima telepon. Enggak ada sampai saat ini," ujarnya.
UY bisa menghubungi anggota Polsek Senen karena dia merupakan anggota Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Senen.
UY disebut memiliki kartu tanda anggota Citra Bhayangkara.
Di KTA itu tertulis nama UY dan terdapat stempel biru, serta ditandatangani Kapolsek Senen Kompol Indra S Tarigan.
Namun, Indra memastikan UY bukan anggota Citra Bhayangkara Polsek Senen.
"Kalau Citra Bhayangkara, kan, ada KTA-nya. Setahu saya, dia enggak ada (terdaftar sebagai anggota Citra Bhayangkara)," ujar Indra.
KOMENTAR