Namun, tambah Sutarno, setelah dipancing, pelapor berhasil mengetahui identitas pelaku lalu dilaporkan ke Polsek Prenduan pada Minggu (18/2/2018).
"Berdasarkan laporan tersebut, Team gabungan Polres dan Polsek melakukan penangkapan terhadap Tersangka MR dan SD di rumah masing-masing,” tutur Sutarno.
Namun, saat penangkapan, terang Sutarno, tersangka SD melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan bergumul dengan petugas.
(BACA JUGA: Diam-diam Yamaha Kasih Penyegaran ke R15 Versi 2018, Apanya yang Beda?)
“Selanjutnya, petugas melakukan tembakan peringatan yang mengenai bagian kaki kanan dan kiri tersangka,” terang Sutarno.
Akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa motor Yamaha M-6232-BA, satu unit Handphone merek Nokia, satu unit Handphone merek Samsung warna Hijau, dan uang Rp 475 ribu.
“Tersangka MR dijerat Pasal 363 (1) ke 4e, 5e jonto 56 (1) atau 480 KUH Pidana, sementara, tersangka SD dijerat dengan Pasal 363(1) ke 4e, 5e KUH Pidana,” pungkas Sutarno.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR