Menurutnya, selama beroperasi temuan seperti ini sering terjadi sehingga harus terjaring razia.
Dalam aturan dijelaskan, motor kapasitas mesin kurang dari 175 cc memiliki standar kebisingan maksimal 80 desibel.
Sedangkan jika mesin lebih dari 175 cc, standar kebisingan sebesar 83 desibel.
Jadi gak pasti ditilang kan pak?
KOMENTAR