MOTOR Plus-online.com - Enggak sedikit pemilik Honda CB yang mempertanyakan apa Honda CB modif melanggar hukum?
Pemilik Honda CB sempat dikejutkan dengan larangan modifikasi.
Buat yang masih nekat merias Honda CB miliknya, bakal ditilang polisi.
Pertanyaan-pertanyaan seperti itu memang sering masuk ke telinga para aparat kepolisian
Lantas apakah Honda CB modif yang kini sedang ramai ini dilarang kepolisian?
Begini jawaban polisi soal Honda CB modif yang kerap memunculkan perdebatan.
Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi, Kingkin Winisuda angkat bicara.
Baca Juga: Ganti Suasana, Modifikasi Motor KTM Duke 690 Custom Jadi Cafe Racer, Part Asli Cuma di Bagian Ini
"Bila memodifikasinya sampai mengubah bentuk ranmor tanpa memandang aspek keamanan dan keselamatan di jalan sangat membahayakan dan melanggar lalu lintas itu pasti bisa ditindak," kata Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
"Contohnya seperti Vespa rombeng atau Vespa sampah," tambahnya.
Menurutnya, selama beroperasi temuan seperti ini sering terjadi sehingga harus terjaring razia.
Dalam aturan dijelaskan, motor kapasitas mesin kurang dari 175 cc memiliki standar kebisingan maksimal 80 desibel.
Sedangkan jika mesin lebih dari 175 cc, standar kebisingan sebesar 83 desibel.
Jadi gak pasti ditilang kan pak?
KOMENTAR