(BACA JUGA: Jahat.. Ini Konsep Mesin Motor yang Dibikin Mugen, Tenaga Jangan Ditanya)
Menurutnya, ERP merupakan sistem paling ideal untuk diterapkan, karena setiap kendaraan yang berasal dari luar Ibukota akan dikenakan retribusi. Selain itu, seluruh kendaraan yang masuk juga akan teregistrasi lewat alat identifikasi pada ERP.
"Pihak Kepolisian harus dilibatkan, khususnya registrasi identifikasi kendaraan. Jadi identitas kendaraan dan beban ERP jelas, walaupun kendaraan diperjualbelikan," jelasnya.
Walau begitu, BPTJ harus terlebih dahulu merevitalisasi angkutan umum hingga ke seluruh kawasan pemukiman di Jabodetabek
Sebab berdasarkan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, Jumlah penduduk Jabodetabek 31.077.315 jiwa dengan total sebanyak 24.897.391 kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor tersebut terdiri dari 2 persen angkutan umum, 23 persen mobil pribadi dan 75 persen sepeda motor.
(BACA JUGA: Pertamina Naikkan Harga BBM, Ini Daftar Harga Terbaru di seluruh Indonesia Per 24 Maret 2018)
Sehingga pergerakan kendaraan dalam kota Jakarta 23,42 juta orang per hari pada tahun 2015 meningkat menjadi 50 juta orang per hari pada tahun 2018.
Bersamaan dengan hal tersebut, permasalahan kian pelik, di antaranya tingkat kemacetan semakin tinggi, sepeda motor makin dominan, angkutan umum makin menurun.
Sementara infrastruktur angkutan massal sangat terbatas, pengadaan bus dan KRL masih belum memenuhi perjalanan, khususnya di kawasan Bodetabek.
"Pada 2019 ditargetkan 40 persen penggunaan kendaraan pribadi. Jadi ERP 2019 berbarengan dengan peningkatan angkutan masal."
"Pilihan revitalisasi angkutan umum di Kawasan Bodetabek mutlak harus segera dilakukan, supaya kemacetan di perkotaan bisa berkurang. Udara makin nyaman, publik makin senang, lalu lintas makin lancar," jelasnya.
(BACA JUGA: MP2 Suguhkan Pertarungan Yang Seru Di Motorprix Kalimantan)
Terkait target pengadaan ERP pada tahun 2019, Djoko menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyerahkannya kepada BPTJ.
Sehingga kendala yang kerap dipermasalahkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dapat diselesaikan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).
"Terkadang ada investor mau menanamkan modal dinilai sebagai suatu permasalahan, tentunya investor itu dilindungi konsensi nilai plus. Jakarta tidak punya uang bayar ERP sendiri. KPPU jangan kaku," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Muka Datar Anies di Proyek ERP era Jokowi
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR