Bayu mengatakan, penyediaan sistem e-form ini masuk dalam program samsat digital yang diluncurkan pada Senin (26/3/2018) kemarin.
Dalam program ini, para wajib pajak tetap harus datang ke samsat dengan membawa STNK dan KTP asli.
"Dulu, kan, dibutuhkan waktu yang lama untuk mengisi formulir. Dengan e-form hanya butuh waktu 20 hingga 30 detik saja untuk melengkapi formulir," ujarnya.
Jadi, meskipun ada kata digital masih wajib datang ke Samsat.
Cuma prosesnya aja yang jadi lebih gampang dan cepat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Layanan E-Form Baru Dapat Dinikmati di Samsat Jakarta Selatan ",
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR