MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak salah satu kegiatan yang bikin males bikers.
Bukan apa-apa, kalau mau bayar pajak sudah kebayang antrian panjang yang enggak bisa ditinggal di Samsat.
Tenang, ada kabar bagus karena sekarang ada Samsat Digital yang bikin bayar pajak kendaraan tambah gampang dan cepat.
Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengatakan, layanan Samsat Digital atau e-form (elektronik formulir) pembayaran pajak kendaraan bermotor baru dapat dinikmati di Samsat Jakarta Selatan.
(BACA JUGA : Begini Cara Blokir Surat Kendaraan Bermotor Biar Enggak Kena Pajak Progresif)
"Jakarta Selatan ini sebagai pilot project. Jadi uji coba layanan ini sudah kami mulai sebelum launching pada Senin (26/3/2018), kami trial and error dulu. Ternyata layanan berjalan dengan lancar," ujar Bayu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Meski demikian, lanjutnya, seluruh warga Jakarta nantinya dapat menikmati layanan ini.
Menurut Bayu, penyediaan layanan e-form pada program samsat digital ini merupakan kerjasama kepolisian dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan layanan e-form, warga Jakarta tidak perlu lagi mengisi banyak kolom isian pada formulir saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat.
Tapi cukup memasukan nomor kendaraan bermotor di laptop yang disediakan, maka data wajib pajak akan otomatis tercetak di printer.
(BACA JUGA : Awas! Knalpot Motor Ngebul Enggak Bisa Bayar pajak)
Bayu mengatakan, penyediaan sistem e-form ini masuk dalam program samsat digital yang diluncurkan pada Senin (26/3/2018) kemarin.
Dalam program ini, para wajib pajak tetap harus datang ke samsat dengan membawa STNK dan KTP asli.
"Dulu, kan, dibutuhkan waktu yang lama untuk mengisi formulir. Dengan e-form hanya butuh waktu 20 hingga 30 detik saja untuk melengkapi formulir," ujarnya.
Jadi, meskipun ada kata digital masih wajib datang ke Samsat.
Cuma prosesnya aja yang jadi lebih gampang dan cepat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Layanan E-Form Baru Dapat Dinikmati di Samsat Jakarta Selatan ",
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR