Aliando Setuju Ojek Berbasis Online Menjadi Perusahaan Jasa Transportasi

Arseen - Senin, 2 April 2018 | 12:45 WIB
Kompas.com
Aksi ojek online kemarin di depan Istana Negara

Apalagi pemotongan penghasilan dari aplikator bisa mencapai 20 persen-25 persen, belum lagi pengenaan pemotongan oleh koperasi atau badan hukum lain.

Terlepas dari itu karena penyempurnaan PM 108 masih dalam pembahasan, Aliando meminta kepada pemerintah untuk menghormati perubahan tersebut dengan tidak melakukan razia kepada para mitra.

Serta kepada aplikator untuk tidak mensyaratkan kir dan SIM A umum sebelum adanya aturan baru.

Kemudian Aliando juga meminta untuk selalu diikutsertakan dalan perumusan aturan baru ini.

Menurut Monges, posisi mitra memiliki hak untuk mengambil keputusan karena adanya penyertaan modal dalam hal ini adalah kendaraan/mobil.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komentar Asosiasi Nasional Driver Online Mengenai Penyempurnaan PM Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017,

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular