Akan tetapi, kewajiban menyalakan lampu utama kendaraan ada pada setiap pengemudi kendaraan bermotor di siang hari.
Jika pada siang hari tersebut cuaca gelap, hujan lebat, saat menyusuri terowongan, atau berkabut, setiap kendaraan wajib menyalakan lampu utama.
Selain mematuhi ketentuan tersebut, khusus untuk pengemudi sepeda motor, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Dengan adanya penerapan aturan DRL tersebut mampu menekan angka kecelakaan hingga lebih dari 20% hanya dalam jangka waktu dua bulan.
Di Surabaya, pada 2005, program ini berhasil mencatat penurunan angka kecelakaan sepeda motor hingga 50%.
(BACA JUGA: Disemprot Menteri Gara-gara Bensin Premium Langka, Ini Jawaban Petinggi Pertamina)
Sedangkan di negara lain, seperti Malaysia, Thailand bahkan Amerika dan Eropa, kecelakaan dapat dikurangi hingga mencapai 30%.
Hasil persentase pada daerah atau negara lain di atas kiranya cukup membuktikan tingkat efektifitas DRL untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Sanksi pidana buat kamu yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Itulah alasan kenapa motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Hal tersebut dinilai efektif dalam menurunkan angka kecelakaan.
Yuk, kita mulai ikutin biar lebih aman saat berkendara Bro.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR