Tujuannya untuk menjaring pengendara angkutan umum yang berhenti di bahu jalan untuk menurunkan atau menaikan penumpang.
Polisi akan mengenakan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Ia menjelaskan penerapan jalur khusus sepeda motor sudah dimulai Kamis (19/4) sebagai bagian dari Road Safety Partnership 2018 yang digagas Polri.
Jalur khusus sepeda motor ditetapkan di Jalan Ahmad Yani sebagai kawasan tertib lalu lintas.
(BACA JUGA: Dibanderol Rp 2,1 Miliar, Apa Sih Istimewanya BMW HP4 Race? Simak Nih Bro)
"Jalur khusus sepeda motor ini akan berlaku seterusnya karena Jalan Ahmad Yani akan ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas," katanya.
Harry menambahkan jalur khusus sepeda motor itu panjangnya 2,5 kilometer mulai dari Simpang Bekasi Cyber Park hingga Jembatan Layang KH Noer Alie Summarecon Bekasi.
"Pada jalur sebaliknya (depan Plaza Pemkot Bekasi hingga depan Islamic Center) juga kita berlakukan. Jalur utara dan selatan Jalan Ahmad Yani kita berlakukan koridor khusus motor ini," katanya.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR