(BACA JUGA: Pantas Kesal Sahabatnya Diserang, Lihat Nih Video Kebaikan Uccio ke Rossi)
"Keberadaan ojek online di Indonesia yang tidak mempunyai payung hukum dan kerap diperlakukan tidak adil oleh aplikator ojek online," kata Tigor.
Dalam audiensi tersebut perwakilan ojek online dan FPTOI diterima oleh Ketua Komisi V Fary Djemy Francis dan sejumlah anggota Komisi V.
Sebelumnya, pengemudi ojek online telah dua kali melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertemu Komisi V, Perwakilan Ojek "Online" Sampaikan Tiga Tuntutan",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR