Catat.. Ini 7 Hal yang Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh 2018, Pasti Kena Tilang

Mohammad Nurul Hidayah - Jumat, 27 April 2018 | 18:30 WIB
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi razia kendaraan

Tidak diperbolehkan juga berkendara melebihi batas kecepatan, dan menggunakan smartphone.

(BACA JUGA: Tampilan Kayak Pengemis, Kakek Ini Beli Harley-Davidson Cash, Sales Dibikin Malu)

Kemudian adalah dilarang berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol.

Kemudian, sesuai yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009.

Jelas ada aturan, setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM.

Ingat juga untuk tidak melawan arus ya Sob.

Nah, jadi lebih jelas kan? Lebih baik terus taati peraturan yang ada ya, demi keselamatan bersama.

Selengkapnya mengenai 7 sasaran polisi di razia Operasi Patuh 2018 ini, simak di bawah ini.

 

A post shared by Satlantas Grobogan (@satlantasgrobogan) on



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular