Tidak diperbolehkan juga berkendara melebihi batas kecepatan, dan menggunakan smartphone.
(BACA JUGA: Tampilan Kayak Pengemis, Kakek Ini Beli Harley-Davidson Cash, Sales Dibikin Malu)
Kemudian adalah dilarang berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol.
Kemudian, sesuai yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009.
Jelas ada aturan, setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM.
Ingat juga untuk tidak melawan arus ya Sob.
Nah, jadi lebih jelas kan? Lebih baik terus taati peraturan yang ada ya, demi keselamatan bersama.
Selengkapnya mengenai 7 sasaran polisi di razia Operasi Patuh 2018 ini, simak di bawah ini.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR