Beredar, Ini Harga Pasaran STNK Palsu, 7 Hari Kerja Langsung Jadi

Niko Fiandri - Sabtu, 28 April 2018 | 12:58 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB

MOTOR Plus-Online.com - Hati-hati beli motor seken, terutama, motor yang dijual sangat murah dari harga pasaran. 

Mungkin aja motor itu enggak jelas masa lalunya dan menggunakan STNK palsu. 

Semakin banyak nih beredar STNK palsu bro.

Faktanya ada harga pasaran untuk bikin STNK palsu.

(BACA JUGA: Gokil! Ini Motor Cicilan Sebulannya Hampir Setara dengan Yamaha XMAX)

Dalam sekali pembuatan pemesan dikenakan biaya Rp 500.000 hingga Rp 700.000.

Proses pembuatannya butuh tujuh hingga sepuluh hari kerja.

Peredaran STNK palsu baru saja diketahui pihak kepolisian.

Polisi menangkap dua pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), yaitu A (22) dan M (27) di Jalan Gempol Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (27/4/2018) dini hari.

"Kami melakukan penyidikan bahwa terdapat penipuan, yaitu pembuatan STNK palsu. Keduanya mengakui perbuatannya dan kami dapat menyita alat bukti," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar di kantornya, Jumat.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga yang mengatakan adanya pembuatan STNK palsu untuk motor dan mobil di kawasan tersebut.

Informasi tersebut tersebar dari mulut ke mulut.

Saiful mengatakan, kedua pelaku telah beraksi selama setahun.

Setidaknya mereka telah mengeluarkan sekitar 20 STNK palsu.

Mereka membuka layanan pembuatan melalui layanan SMS di mana pelanggan diminta mengirimkan data kendaraan bermotornya, seperti nomor mesin dan tahun pembuatan kendaraan.

"Setelah melakukan transaksi, data-data pemesan mereka hapus untuk menghilangkan bukti," kata Saiful.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan, pelaku belajar bisnis STNK palsu ini dari kawannya yang sukses meraup keuntungan.

Sementara, untuk bentuk STNK dipelajari dari miliknya sendiri.

Sementara kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua Pelaku Pemalsuan STNK di Kemayoran Ditangkap Polisi

Source : Kompas.com
Penulis : Niko Fiandri
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular