MOTOR Plus-online.com - Di Indonesia pelat nomor kendaraan punya beberapa warna berbeda.
Ada yang berwarna kuning, merah, putih, bahkan ada juga pelat nomor yang ada bintangnya.
Bukan cuma asal warna, itu jelas ada makna dan arti khususnya.
Jika belum tahu, simak penjelasannya berikut ini
(BACA JUGA : Enggak Perlu Kekar, Kalau Tekniknya Benar Cewek Cantik Aja Kuat Angkat Motor 260 Kg)
Pelat Nomor Hitam dengan Tulisan Putih
Ini sering teman-teman lihat.
Atau bahkan, ini adalah pelat nomor kendaraan kita sendiri.
Warna pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan pribadi.
Nomor kendaraan ini diberikan secara acak, kecuali jika ada permintaan khusus.
Ada juga pengecualian pelat nomor hitam ini.
(BACA JUGA : Gara-gara 5 Hal Ini Harga Motor MotoGP Jadi Enggak Masuk Akal, Apa Aja?)
Contohnya mobil presiden.
Pelat nomornya akan dicetak dengan huruf RI 1.
Pengecualian ini juga ditunjukkan untuk para pejabat negara lainnya dengan kode yang berbeda-beda.
Pelat Nomor Kuning dengan Tulisan Hitam
Nah, kalau pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan umum, contohnya taksi, mobil angkutan umum, bus, dan sebagainya.
Pelat Nomor Merah dengan Tulisan Putih
Apakah Anda pernah melihat pelat nomor merah ini?
(BACA JUGA : Simak Video Kejadian Tak Terduga Saat Adu Kencang Yamaha R25 Vs KTM RC 250, Bikin Melongo!)
Pelat nomor kendaraan ini digunakan untuk kendaraan milik pemerintah.
Kendaraan dengan pelat nomor ini digunakan selama perjalanan dinas.
Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Merah
Pelat nomor ini mungkin jarang kita temui, karena sebenarnya ini adalah pelat nomor sementara untuk kendaraan baru.
Pelat nomor ini digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB agar kendaraan baru dapat digunakan sebelum pelat nomor hitamnya selesai dibuat.
(BACA JUGA : Kena Tipu Hingga Rp 500 Ribu, Jeritan Driver Ojol Malang Ini Bikin Menyayat Hati...)
Pelat Nomor dengan Logo Bintang
Jika Anda pernah melihat pelat nomor ini melekat di sebuah kendaraan, artinya kendaraan itu milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pelat nomor ini dibedakan lagi warnanya.
Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor, artinya milik Markas Besar TNI.
Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor, artinya milik TNI-AD (Angkatan Darat).
(BACA JUGA : Peredaran STNK Palsu Makin Menjadi, Polisi Tangkap 2 Pemalsu di Kemayoran!)
Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru muda di bagian nomor, artinya milik TNI-AL (Angkatan Laut).
Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru tua di bagian nomor, artinya milik TNI-AU (Angkatan Udara).
Pelat berwarna biru di bagian logo instansi dan warna merah di bagian nomor, artinya milik Kementrian Pertahanan.
Itulah arti warna pelat nomor kendaraan di Indonesia. Warna apa saja yang pernah teman-teman lihat?
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR