Akhirnya, tanpa perlawanan yang berarti petugas berhasil mengamankan emak-emak ini beserta kendarannya.
Namun ada hal unik dalam tayangan tersebut.
Tidak luput dari perhatian netizen yang menyoroti pelat nomor Honda Vario yang dipakai si emak.
gideeonadikusumaPlat nomernya asik juga
davin_sayamanusiaPlat macam apa itu ?
zakkaysrlPlatnya imut amat ????
alter.native_@zakkaysrl mungkin plat modifikasian
(BACA JUGA: )
Tampak ukuran yang lebih kecil dari standar yang ada.
Padahal sudah ada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Jangan ditiru ya Sob! Selengkapnya simak video tersebut di bawah ini...
KOMENTAR