Emak-emak Nangis Kena Tilang Enggak Pakai Helm, Netizen Malah Fokus Dimotornya. Kenapa Ya?

Arseen - Minggu, 29 April 2018 | 09:45 WIB
Instagram/@polantasindonesia
Emak-emak panik saat razia Operasi Patuh 2018

MOTOR Plus-online.com - Operasi Patuh 2018 serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018 ini.

Operasi ini dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Operasi yang bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas serta menjaga keselamatan pengendara ini justru diwarnai banyak aksi.

Mulai dari pelanggar yang menghindari razia, berusaha kabur dari kejaran polisi, hingga banyak alasan yang diungkapkan.

(BACA JUGA: Astaga... Puluhan Biker Hadang Ustadz di Cikijing, Simak Video Kejadiannya!)

Salah satunya seperti yang dilihat GridOto.com dari akun Instagram @polantasindonesia kali ini.

Terlihat seorang emak-emak mengendarai Honda Vario distop petugas saat razia.

Dalam video singkat tersebut, emak-emak mengaku lupa enggak pakai helm.

Sembari meminta pengertian petugas, emak-emak terus saja memberi banyak alasan.

(BACA JUGA: Waduh.. Suzuki Hentikan Penjualan GSX-S150, Ada Apa Nih?)

Akhirnya, tanpa perlawanan yang berarti petugas berhasil mengamankan emak-emak ini beserta kendarannya.

Namun ada hal unik dalam tayangan tersebut.

Tidak luput dari perhatian netizen yang menyoroti pelat nomor Honda Vario yang dipakai si emak.

gideeonadikusumaPlat nomernya asik juga

davin_sayamanusiaPlat macam apa itu ?

zakkaysrlPlatnya imut amat ????

alter.native_@zakkaysrl mungkin plat modifikasian

Instagram/@polantasindonesia
Emak-emak panik saat razia Operasi Patuh 2018

(BACA JUGA: )

Tampak ukuran yang lebih kecil dari standar yang ada.

Padahal sudah ada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Jangan ditiru ya Sob! Selengkapnya simak video tersebut di bawah ini...

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular