Biar Gak Salah Paham, Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Bisa Ditilang Polisi, Ini Penjelasannya

Ahmad Ridho - Minggu, 29 April 2018 | 19:18 WIB
Instagram/@satlantasgrobogan
Seorang pengendara motor terjaring razia.

MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu, Polri menginformasikan akan melakukan razia resmi.

Razia bertajuk operasi patuh jaya 2018 kali ini akan menyasar pengendara motor yang bermasalah.

Lalu ada pertanyaan apakah polisi berhak menilang pengendara motor atau mobil yang pajaknya belum dibayarkan?

Mengingat pajak bukanlah ranah kebijakan dari polisi.

(BACA JUGA: Misterius! New Ninja 250 Terluka, Biker Tanpa Identitas Tewas di Klaten Ditemukan Uang Rp 437 Ribu_)

Namun ternyata, polisi berhak memberikan tilang bagi pengendara yang belum membayar pajak.

Hal itu sesuai dengan rujukan Undang-Undang No.20 tahun 2009 pasal 70, tentang masa berlaku STNK itu 5 tahun dan wajib diperpanjang dan disahkan oleh polisi.

Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh polisi.

Jika tidak percaya, silakan sobat lihat STNK masing-masing, pasti ada 4 kotak yang dicap stempel setiap tahun.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular