(BACA JUGA: Rossi, Marquez dan Lorenzo Nyaris Enggak Bisa Balap Lagi Gara-gara Insiden Ini, Lihat Videonya)
Kenapa hanya ada 4 kotak? Hal itu karena setiap 5 tahun STNK akan diperbarui.
Tujuan disahkannya STNK setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK tersebut benar dipegang oleh pemilik atau tidak (hilang, dicuri, digelapkan, dsb).
Berdasarkan hal itu, polisi memberikan tilang bukan karena pengendara yang belum membayar pajak, namum karena pengendara yang belum mengesahkan STNK-nya.
Hal itulah yang sering disalahartikan oleh banyak orang.
(BACA JUGA: Video Detik-detik Rombongan Adventure Trail Tenggelam di Danau Sulawesi, Ada yang Berteriak Istighfar)
Nah, proses pengesahan STNK tersebut kebetulan berkaitan langsung dengan pembayaran pajak tahunan.
Untuk pembayaran pajak tahunan bukan polisi yang mengatur sob, mereka hanya mengatur tentang keabsahan surat-surat kendaraannya saja.
Pemilik kendaraan yang belum mengesahkan STNK berhak ditilang polisi dan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR