MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu, Polri menginformasikan akan melakukan razia resmi.
Razia bertajuk operasi patuh jaya 2018 kali ini akan menyasar pengendara motor yang bermasalah.
Lalu ada pertanyaan apakah polisi berhak menilang pengendara motor atau mobil yang pajaknya belum dibayarkan?
Mengingat pajak bukanlah ranah kebijakan dari polisi.
(BACA JUGA: Misterius! New Ninja 250 Terluka, Biker Tanpa Identitas Tewas di Klaten Ditemukan Uang Rp 437 Ribu_)
Namun ternyata, polisi berhak memberikan tilang bagi pengendara yang belum membayar pajak.
Hal itu sesuai dengan rujukan Undang-Undang No.20 tahun 2009 pasal 70, tentang masa berlaku STNK itu 5 tahun dan wajib diperpanjang dan disahkan oleh polisi.
Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh polisi.
Jika tidak percaya, silakan sobat lihat STNK masing-masing, pasti ada 4 kotak yang dicap stempel setiap tahun.
(BACA JUGA: Rossi, Marquez dan Lorenzo Nyaris Enggak Bisa Balap Lagi Gara-gara Insiden Ini, Lihat Videonya)
Kenapa hanya ada 4 kotak? Hal itu karena setiap 5 tahun STNK akan diperbarui.
Tujuan disahkannya STNK setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK tersebut benar dipegang oleh pemilik atau tidak (hilang, dicuri, digelapkan, dsb).
Berdasarkan hal itu, polisi memberikan tilang bukan karena pengendara yang belum membayar pajak, namum karena pengendara yang belum mengesahkan STNK-nya.
Hal itulah yang sering disalahartikan oleh banyak orang.
(BACA JUGA: Video Detik-detik Rombongan Adventure Trail Tenggelam di Danau Sulawesi, Ada yang Berteriak Istighfar)
Nah, proses pengesahan STNK tersebut kebetulan berkaitan langsung dengan pembayaran pajak tahunan.
Untuk pembayaran pajak tahunan bukan polisi yang mengatur sob, mereka hanya mengatur tentang keabsahan surat-surat kendaraannya saja.
Pemilik kendaraan yang belum mengesahkan STNK berhak ditilang polisi dan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR