Gara-gara Pelat Nomor Kelewat Cantik, Lady Biker Kena Ciduk di Operasi Patuh Jaya

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 30 April 2018 | 14:34 WIB
Instagram/@satlantas_purwakarta
Pemotor memakai pelat nomor tidak sesuai standar

Jelas kena tilang ya kalau pakai pelat nomor seperti itu.

(BACA JUGA: Bukan Cuma Marquez, Valentino Rossi Juga Pernah Bikin Murka Pembalap Spanyol di Sirkuit Jerez)

Pasalnya, modifikasi pelat nomor melanggar Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009.

Isinya kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.

Ingat, dalam Pasal 39 ayat 5 juga dijelaskan tentang ketentuan TNKB yang berbunyi, "TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku".

Jadi jangan coba-coba ya, lebih baik taati peraturan yang ada! Selengkapnya, simak dipostingan berikut ini...



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular