Jelas kena tilang ya kalau pakai pelat nomor seperti itu.
(BACA JUGA: Bukan Cuma Marquez, Valentino Rossi Juga Pernah Bikin Murka Pembalap Spanyol di Sirkuit Jerez)
Pasalnya, modifikasi pelat nomor melanggar Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009.
Isinya kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.
Ingat, dalam Pasal 39 ayat 5 juga dijelaskan tentang ketentuan TNKB yang berbunyi, "TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku".
Jadi jangan coba-coba ya, lebih baik taati peraturan yang ada! Selengkapnya, simak dipostingan berikut ini...
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR