MOTOR Plus-online.com - Operasi Patuh 2018 sedang dilaksanakan Kepolisian Republik Indonesia di berbagai wilayah.
Tak hanya kelengkapan surat-surat berkendara, polisi menyasar pada pemakaian helm dan modifikasi pelat nomor dan juga perilaku berkendara yang salah.
Polisi sudah merancang pelat nomor yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan ukuran motor atau mobil.
Namun masih saja banyak pengendara motor yang ngebatu memodifikasi pelat nomor kendarannya.
(BACA JUGA: Awas.. Ini 7 Model Pelat Nomor yang Diincar Polisi di Operasi Patuh Jaya)
Seperti yang dilihat di akun Instagram @satlantas_purwakarta saat melakukan penindakan kepada pengendara motor.
Ditemukan pelat nomor diluar standar yang ditetapkan di negara ini.
Ya, seorang wanita cantik mengendarai Honda Scoopy dengan pelat nomor ala Thailand.
Berbentuk persegi dengan warna dominan merah, pelat nomor ini terdapat angka 666 dan huruf Thailand.
Jelas kena tilang ya kalau pakai pelat nomor seperti itu.
(BACA JUGA: Bukan Cuma Marquez, Valentino Rossi Juga Pernah Bikin Murka Pembalap Spanyol di Sirkuit Jerez)
Pasalnya, modifikasi pelat nomor melanggar Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009.
Isinya kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.
Ingat, dalam Pasal 39 ayat 5 juga dijelaskan tentang ketentuan TNKB yang berbunyi, "TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku".
Jadi jangan coba-coba ya, lebih baik taati peraturan yang ada! Selengkapnya, simak dipostingan berikut ini...
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR