Biar Gak Penasaran Catat Nih Regulasi Teknik Kendaraan Kelas Ex-Rider Jabar

Arseen - Kamis, 3 Mei 2018 | 06:30 WIB
Regulasi Teknik Kendaraan Kelas Ex-Rider

2. Karburator standar bawaan motor boleh di modifikasi dengan diameter lubang ventury depan, tengah dan belakang maximal 24 mm (tidak boleh ada lem di bagian luar ventury karbu)

(BACA JUGA: Sedih...Masa Depan Suram, Legenda MotoGP Ini Bujuk Honda Agar Dani Pedrosa Dipertahankan)

3. Rumah reed valve (membran) standar

4. Reed valve bebas

5. Crank shaft/kruk as standar (tidak boleh sumpel dan nail stroke)

6. Crank case boleh di modif

(BACA JUGA: Beda Nasib, Astrea Grand Tahun 1999 Mulus Ini Dibanderol Enggak Pakai Mahal)

7. Gearbox bebas

Regulasi Teknik
8. Gear/gigi primary dan sekunder bebas

9. Knalpot standar boleh di modif (leher tidak boleh di ganti)

10. Magnet standar (tidak boleh bubut)

11. Apabila konstruksi mesin bawaaan pabrik dilengkapi dengan kipas di bagiqn magnet, wajib dipasang.

12. Koil bebas

13. CDI standar bawaan motor (bisa diganti dengan type motor sejenis)

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular