Waspada... 10 Modifikasi yang Dilarang Polisi, Aturan Nomor 7 Bikin Ngelus Dada

Ahmad Ridho - Kamis, 3 Mei 2018 | 14:36 WIB
@tromolcustom
Ilustrasi motor modifikasi.

(BACA JUGA: Waduh! Pemilik Yamaha Aerox 155 Curhat Sokbreker Belakangnya Patah Dibagian As)

Sama nih kasusnya seperti knalpot bersuara bising.

Penggantian suara klakson juga dilarang oleh undang-undang nih.

8. Mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi

Ini nih yang paling bahaya buat keselamatan bikers di Indonesia.

(BACA JUGA: Tercyduck! Artis Ayu Ting-ting Kenakan Sepatu Seharga All New Honda Vario 150 2018)

Dengan mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi, dilarang oleh undang-undang.

Karena bisa bikin celaka dan membahayakan pengendara lain.

9. Menghilangkan alat keselamatan

Udah jelas-jelas tujuannya untuk keselamatan ente dan pengendara lain.

(BACA JUGA: MotoGP 2018 Baru 4 Seri, Line Up Pembalap Musim 2019 Udah Nongol Aja Nih..)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular