Waspada... 10 Modifikasi yang Dilarang Polisi, Aturan Nomor 7 Bikin Ngelus Dada

Ahmad Ridho - Kamis, 3 Mei 2018 | 14:36 WIB
@tromolcustom
Ilustrasi motor modifikasi.

MOTOR Plus-online.com - Modifikasilah motor sesuai standar yang sudah ditetapkan.

Jangan terlalu ekstrim, nanti bisa berurusan dengan polisi.

Modifikasi ekstrim biasanya hanya untuk kontes dan event-event otomotif.

Makanya, kalau modifikasi motor itu, jangan terlalu lebay dan berlebihan kalau enggak mau ditilang.

(BACA JUGA: Terjungkal di MotoGP Amerika, Ini Harapan Hafizh Syahrin Jelang MotoGP Spanyol)

berikut ini MOTOR Plus rangkum tentang 10 Modifikasi yang enggak sah di mata Polisi.

1.Mengubah rangka

Mengubah rangka sepeda motor dilakukan supaya terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu.

Tapi hal ini sebetulnya dilarang dalam Undang-Undang loh.

(BACA JUGA: Dijamin Ngakak...Ini Dia 20 Istilah Dikalangan Penggemar Modifikasi Minor Fighter)


Di rangka ada nomor seri yang jadi syarat utama administrasi.

Bila hilang atau sengaja di hilangkan yah jangan salahin petugas bila motor loe di angkut.

2. Mengubah pelat nomor kendaraan

Hal ini kerap terjadi dan dilakukan dengan tujuan di perbagus saja.

(BACA JUGA: Jelang MotoGP Spanyol, Valentino Rossi Malah Komentari Yamaha M1 Miliknya Seperti Ini)

Sebetulnya merubah pelat nomor kendaraan ketika tidak mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan serta menghilangkan cap kepolisian tidak dilarang.

Seperti menambah lampu atau merapikan huruf dan angkanya saja.
Bila lebih dari itu, namanya sudah melanggar.

3. Mengubah warna motor

Bosan dengan warna sepeda motor bawaan pabrik ingin dicat ulang?

(BACA JUGA: Dapat Tambahan Kontrak 2 Tahun Bersama KTM, Pol Espargaro Malah Bilang Begini)


Gak bisa sembarangan ubah warna bro.

Kalau warna yang tercantum di STNK adalah hitam, ya warna harus hitam lah.
Jangan sembarangan mengecat warna lain kalau nggak mau kena tilang.

4. Mengubah dimensi motor

Mengubah dimensi berarti merekayasa panjang, lebar atau volume kendaraan.

(BACA JUGA: Heboh! Pemuda Ribut Sama Biker, Motornya Dipukul Langsung Kebelah Dua Kena Jurus Sakti)

Nah pada surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik.

Kalau sampai dimensi sepeda motor berubah, jadi nggak sesuai dengan dokumen dong?

5. Mengubah kapasitas mesin

bore up alias memperbesar kapasitas mesin jadi favorit speed lovers yang pengin ningkatin performa mesinnya.

(BACA JUGA: Nasib-nasib... Udah Pakai Spion Pemotor Honda CBR 150R Tetep Ditilang Polisi Cikarang)

Kapasitas mesin yang besar berarti motor juga lebih josss.

sangat disayangkan, hal ini juga nggak sesuai peraturan.

6. Mengganti knalpot dengan suara bising

Ini lazim terjadi karena ingin jadi kaya pembalap.

(BACA JUGA: Apes Banget! Ditinggal Ngaji, Motor Honda Beat Raib Digondol Maling di Petamburan)

Knalpot diganti dengan suara bising yang menyebabkan kebisingan dan mengganggu orang lain dilarang.

Oleh karena wajar ketika polisi menindak hal ini.

Bisa-bisa ente disuruh dengen suara knalpot ente sendiri.

7. Mengganti suara klakson

(BACA JUGA: Waduh! Pemilik Yamaha Aerox 155 Curhat Sokbreker Belakangnya Patah Dibagian As)

Sama nih kasusnya seperti knalpot bersuara bising.

Penggantian suara klakson juga dilarang oleh undang-undang nih.

8. Mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi

Ini nih yang paling bahaya buat keselamatan bikers di Indonesia.

(BACA JUGA: Tercyduck! Artis Ayu Ting-ting Kenakan Sepatu Seharga All New Honda Vario 150 2018)

Dengan mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi, dilarang oleh undang-undang.

Karena bisa bikin celaka dan membahayakan pengendara lain.

9. Menghilangkan alat keselamatan

Udah jelas-jelas tujuannya untuk keselamatan ente dan pengendara lain.

(BACA JUGA: MotoGP 2018 Baru 4 Seri, Line Up Pembalap Musim 2019 Udah Nongol Aja Nih..)


Di antaranya lampu utama, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya.

Eh, malah dihilangkan.

Bisa-bisa kamu adu kambing atau di seruduk dari belakang.

10. Memakai ban tidak layak

Memakai roda halus jelas tidak aman bagi kendaraan dalam berbagai kondisi-kondisi jalan.

Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara lain.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular