(BACA JUGA: Heboh! Pemuda Ribut Sama Biker, Motornya Dipukul Langsung Kebelah Dua Kena Jurus Sakti)
Siap-siap deh, dihampiri petugas kepolisian dan nggak menutup kemungkinan kena tilang.
Sudah jelas ada aturannya membawa barang di motor itu tingginya tida boleh lebih dari 900 mm atau 90 cm itu memang sudah sesuai aturan berlaku.
Seperti tercantum di Pasal 10 Ayat 4 di PP No. 74 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
Dijelaskan demi keselamatan berkendara motor muata yang dibolehkan dibawa adalah tingginya tidak boleh lebih dari 90 cm dan diletalkkan di belakang pengendara.
(BACA JUGA: Jelang MotoGP Spanyol, Valentino Rossi Malah Komentari Yamaha M1 Miliknya Seperti Ini)
Termasuk, dimensi lebar muatan barang nggak boleh melebihi stang kemudi.
Seperti disinggung di Instagram akun @kemenhub151
Source | : | Otomotifnet |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR