MOTOR Plus-online.com - Impian driver ojek online (ojol) adalah bisa dapet banyak orderan dalam satu hari.
Driver ojol memang enggak cuma mengantar penumpang, tapi mengangkut barang sesuai permintaan.
Tapi jangan asal terima orderan barang, salah-salah malah bisa ditilang polisi.
Order yang mesti dihindari driver ojek online adalah kirim barang yang berdimensi tinggi dan diangkut sepeda motor.
(BACA JUGA: Nasib-nasib... Udah Pakai Spion Pemotor Honda CBR 150R Tetep Ditilang Polisi Cikarang)
Contohnya rak susun plastik dengan tinggi di atas 90 cm dari jok motor.
Pengendara ojek dipastikan menderita karena bisa kena tilang petugas kepolisian.
Info tersebut seperti diposting di Instagram akun @gojek24jam sampai dijelaskan kalau tetap menerima order begitu.
Kalau driver ojek online tetap mengambil order barang begitu.
(BACA JUGA: Heboh! Pemuda Ribut Sama Biker, Motornya Dipukul Langsung Kebelah Dua Kena Jurus Sakti)
Siap-siap deh, dihampiri petugas kepolisian dan nggak menutup kemungkinan kena tilang.
Sudah jelas ada aturannya membawa barang di motor itu tingginya tida boleh lebih dari 900 mm atau 90 cm itu memang sudah sesuai aturan berlaku.
Seperti tercantum di Pasal 10 Ayat 4 di PP No. 74 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
Dijelaskan demi keselamatan berkendara motor muata yang dibolehkan dibawa adalah tingginya tidak boleh lebih dari 90 cm dan diletalkkan di belakang pengendara.
(BACA JUGA: Jelang MotoGP Spanyol, Valentino Rossi Malah Komentari Yamaha M1 Miliknya Seperti Ini)
Termasuk, dimensi lebar muatan barang nggak boleh melebihi stang kemudi.
Seperti disinggung di Instagram akun @kemenhub151
Source | : | Otomotifnet |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR